Sukabumi.Jurnalisia.Com–Terkait Mangkraknya pembangunan Masjid Al Afghani di Cisayar, Sukabumi di Sorot Dewan
Progres dan Garis Waktu Pembangunan
- Awal Pembangunan: Peletakan batu pertama dilakukan oleh Bupati Sukabumi (saat itu), Marwan Hamami, pada Agustus 2020.
- Kondisi Terkini: Hingga Mei 2026, bangunan masjid yang berlokasi di Kampung Cisayar, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung ini belum juga rampung dan belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Alokasi Anggaran & Satuan Kerja
- Satuan Kerja: Proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi dengan nama paket “Pembangunan Masjid Cisayar (Lanjutan)”.
- Dana APBD 2022: Berdasarkan data LPSE, proyek lanjutan ini memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar dari APBD 2022.
- Dana APBD 2026: Pihak Pemda dikabarkan telah menganggarkan kembali dana sekitar Rp1,6 miliar pada APBD 2026 untuk melanjutkan pembangunan.
- Total Dana: Anggaran total belum dipublikasikan secara rinci, mengingat dana Rp1,8 miliar pada tahun 2022 statusnya adalah dana “lanjutan”, yang berarti sudah ada kucuran dana lain sebelum tahun tersebut.
Tuntutan dan Sorotan Dewan (DPRD)
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS, Ai Sri Mulyati, memberikan beberapa penegasan:
- Transparansi & Pengawasan: Mendesak Dinas Perkim untuk transparan dan memperketat pengawasan, termasuk dalam menunjuk kontraktor/CV pelaksana yang bertanggung jawab.
- Audit Terbuka: Meminta audit terbuka terhadap anggaran APBD yang telah dikucurkan dan hasilnya dipublikasikan ke masyarakat, terutama karena muncul isu bahwa proyek ini terkena TGR (Tuntutan Ganti Rugi).
- Kejelasan Informasi: Pemda dan Dinas Perkim diminta menjelaskan secara rinci total anggaran yang sudah masuk, progres persentase pembangunan, serta target penyelesaiannya agar tidak menimbulkan polemik dan perdebatan di tengah masyarakat. Red.



